Menggunakan sepatu atau sandal bertumit tinggi sudah menjadi
tren dan suatu keumuman yang terjadi di kalangan wanita, bahkan wanita muslimah
sekalipun. Tidak hanya para model di catwalk atau para bintang film yang tengah
beraksi di red carpet saja, tapi di kantor, di jalan-jalan, di pusat
perbelanjaan, di sekolah, bahkan ditempat kajian pun banyak wanita muslimah
yang menggunakan sepatu atau sandal hak tinggi.
Lalu, sebenarnya bagaimana hukumnya dalam Islam?
Para ulama seperti Syaikh Abdul Aziz bin Baaz dan Syaikh
Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ra berpendapat bahwa menggunakan sepatu atau
sandal berhak tinggi tidak boleh karena wanita yang menggunakannya beresiko
untuk terjatuh dan membahayakan diri saat berjalan. Sedangkan agama Islam
memerintahkan kita untuk menjauhi bahaya. Seperti firman Allah yang artinya,
“Dan janganlah kamu menjatuhkan ditimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS.
AL-Baqarah:195)
Menggunakan sepatu atau sandal berhak tinggi juga memiliki
resiko terhadap kesehatan, seperti terjadinya pembengkakan pembuluh darah di
kaki, degenerasi persendian kaki, rusaknya tendon achilles, perubahan postur
tulang belakang, dsb. Maka sesuatu yang sifatnya mencelakakan diri atau
membahayakan diri sendiri itu hukumnya haram. Kebiasaan menggunakan sepatu atau
sandal berhak tinggi ini adalah salah satu kebiasaan wanita Yahudi dan Nasrani.
Wanita-wanita mereka menggunakan sepatu atau sandal berhak tinggi ini untuk
berhias dan menampakkan kecantikan mereka utnuk memikat pandangan laki-laki.
Maka sudah selayaknya seorang wanita muslimah menjaga dirinya dari hal-hal yang
meniru orang-orang kafir dan jahiliyah. Firman Allah, “...dan janganlah kamu
dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu...” (QS.
Al-Ahzab:33)
0 comments:
Post a Comment