Berita Islam Masa Kini

  • Home
  • Profile
  • Home
  • Profile

Monday, June 15, 2015

Dalam Kondisi Darurat Hal Yang Terlarang Dibolehkan

 Unknown     6:58 PM     No comments   

Tak ada sejumput keraguan yang bersemayam dalam hati akan sempurnanya agama Islam yang indah ini. Tak hanya dalam hal-hal kompleks dan urgen, tapi Islam juga mengatur setiap aspek kehidupan hingga hal-hal terkecil yang acap kali terabaikan. Tak heran jika seandainya seluruh umur kita pergunakan untuk mempelajari ilmu agama ini, hal itu tidaklah cukup untuk mencakup kesemuanya. Lihatlah betapa tebalnya kitab-kitab yang membahas segala permasalahan hukum-hukum di dalam Islam.
Oleh sebab itu, cendekia muslim mencoba merumuskan suatu disiplin ilmu yang memudahkan kita mengetahui sekian banyak hukum suatu permasalahan dengan langkah yang lebih praktis. Alhasil, dibentuklah disiplin ilmu yang dikenal dengan nama Qawaid Al-Fiqh, atau kaidah-kaidah fikih.
Sebelumnya kita telah mempelajari berbagai kaidah-kaidah pokok yang tergolong Al-Qawaid Al-Kuliyyah Al-Kubra. Di antaranya adalah kaidah “Al-Masyaqqah Tajlibu At-Taisir”. Nah, pada kesempatan kali ini kita akan membahas salah satu cabang penerapan dari kaidah tersebut, yaitu kaidahAdh-Dharurat Tubihu Al-Mahzhurat, artinya “dalam kondisi darurat, hal-hal yang terlarang dibolehkan”.

Kedudukan Kaidah

Ulama bersilang pendapat mengenai di manakah kaidah ini seharusnya ditempatkan. Sebagian ulama semisal As-Suyuthi memasukkan kaidah ini sebagai cabang dari kaidah “adh-dharar yuzalu” yang berarti segala yang membahayakan itu harus dihilangkan. Akan tetapi yang lebih tepat dalam hal ini sebagaimana yang telah disinggung di atas, bahwa kaidah ini merupakan cabang dari kaidah “al-masyaqqah tajlibu at-taisir” karena kaidahadh-dharar yuzalu cakupannya lebih luas dan umum hingga meliputi segala macam seperti harta, jiwa, dan lain sebagainya.

Dalil Kaidah

Sebagaimana kaidah fikih pada umumnya, kaidah ini pun berlandaskan beberapa ayat dari Alquran. Di antaranya:
Allah Ta’ala berfirman,
وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ
“Dan sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kalian apa yang Dia haramkan, kecuali yang terpaksa kalian makan.”[1]
Allah Ta’ala juga berfirman,
فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
“Siapa yang dalam kondisi terpaksa memakannya sedangkan ia tidak menginginkannya dan tidak pula melampaui batas, maka ia tidak berdosa. Sesungguhnya Allah Maha pengampun lagi Maha penyayang.”[2]
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah ketika mengomentari kaidah ini, beliau mengutip dalil yang menjadi dasar kaidah ini atau dasar bolehnya melakukan hal yang terlarang dalam keadaan darurat, dengan firman Allah,
فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيم
“Siapa yang terpaksa mengonsumsi makanan yang diharamkan karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, maka sungguh Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”[3][4]
Di antara landasan kaidah ini dari hadis ialah kisah seorang lelaki yang bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, “Apa pendapatmu apabila seseorang ingin mengambil hartaku?” Beliau menjawab, “Jangan engkau berikan hartamu.” Lelaki itu kembali bertanya, “Lalu bagaimana jika ia ingin membunuhku?” Beliau pun menjawab, “Bunuh dia.” “Jika ia berhasil membunuhku?” tanyanya lagi. “Maka engkau mati syahid,” jawab Rasulullah. Lagi-lagi ia bertanya, “Jika aku yang membunuhnya?” Rasulullah menjawab, “Dia berada di neraka.”[5]

Makna Kaidah

Darurat secara bahasa bermakna keperluan yang sangat mendesak atau teramat dibutuhkan. Yang dimaksud darurat dalam kaidah ini adalahseseorang apabila tidak melakukan hal tersebut maka ia akan binasa atau hampir binasa. Contohnya, kebutuhan makan demi kelangsungan hidupdi saat ia sangat kelaparan.
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Bassam rahimahullah mendefinisikan makna darurat sebagai uzur yang menyebabkan bolehnya melakukan suatu perkara yang terlarang.[6]
Sedangkan mahzhurat adalah hal-hal yang dilarang atau diharamkan oleh syariat Islam. Mahzhurat mencakup segala hal terlarang yang berasal dari seseorang, baik berupa ucapan yang diharamkan semisal gibah, adu domba, dan sejenisnya, atau berupa amalan hati seperti dengki, hasad, dan semisalnya, atau juga berupa perbuatan lahir semacam mencuri, berzina, minum khamr, dan sebagainya.[7]
Kesimpulannya, hal-hal yang dilarang dalam syariat boleh dilakukan jika ada kebutuhan yang mendesak, yakni dalam kondisi darurat. Yaitu sebuah keadaan yang mana apabila ia tidak melakukan hal yang diharamkan tersebut, ia bisa mati atau yang semisalnya. Atau dengan kata lain, kondisi darurat atau kebutuhan yang sangat mendesak membuat seseorang boleh mengerjakan hal-hal yang dilarang oleh syariat.

Penerapan Kaidah

Di antara penerapan kaidah ini dalam kehidupan sehari-hari adalah sebagai berikut:
  1. Seorang dokter boleh menyingkap sebagian aurat pasiennya jika memang pengobatan tidak bisa dilakukan kecuali dengannya.
  2. Seseorang boleh memakan bangkai atau daging babi jika ia tidak menemukan makanan untuk dimakan di saat kelaparan yang teramat sangat.
  3. Bolehnya seseorang makan harta orang lain dalam keadaan terpaksa.
  4. Bolehnya berobat dengan sesuatu yang najis jika tidak terdapat obat selainnya.
  5. Bolehnya membunuh perampok jika hanya dengan cara itu ia bisa menyelamatkan diri, keluarga, dan hartanya.
  6. Bolehnya seseorang mengambil harta milik orang yang berhutang darinya tanpa izin jika ia selalu menunda pembayaran sedangkan ia dalam keadaan mampu.

Syarat Darurat

Namun perlu diperhatikan, tidak setiap kondisi darurat itu memperbolehkan hal yang sejatinya telah diharamkan. Ada syarat dan ketentuan darurat yang dimaksud dalam kaidah ini. Di antara lain:
1. Darurat tersebut benar-benar terjadi atau diprediksi kuat akan terjadi, tidak semata-mata praduga atau asumsi belaka.
Contohnya, seorang musafir di tengah perjalanan merasa sedikit lapar karena belum makan siang. Padahal ia akan tiba di tempat tujuan sore nanti. Ia tidak boleh mencuri dengan alasan jika ia tidak makan siang, ia akan mati, karena alasan yang ia kemukakan hanya bersandar pada prasangka semata.
2. Tidak ada pilihan lain yang bisa menghilangkan mudarat tersebut.
Misalnya, seorang musafir kehabisan bekal di tengah padang pasir. Ia berada dalam kondisi lapar yang sangat memprihatinkan.Di tengah perjalanan, ia bertemu seorang pengembala bersama kambing kepunyaannya. Tak jauh dari tempatnya berada tergolek bangkai seekor sapi. Maka ia tak boleh memakan bangkai sapi tersebut karena ia bisa membeli kambing atau memintanya dari si pengembala.
3. Kondisi darurat tersebut benar-benar memaksa untuk melakukan hal tersebut karena dikhawatirkan kehilangan nyawa atau anggota badannya.
4. Keharaman yang ia lakukan tersebut tidaklah menzalimi orang lain.
Jika seseorang dalam keadaan darurat dan terpaksa dihadapkan dengan dua pilihan: memakan bangkai atau mencuri makanan, maka hendaknya ia memilih memakan bangkai. Hal itu dikarenakan mencuri termasuk perbuatan yang menzalimi orang lain. Kecuali jika ia tidak memiliki pilihan selain memakan harta orang lain tanpa izin, maka diperbolehkan dengan syarat ia harus tetap menggantinya.
5. Tidak melakukannya dengan melewati batas. Cukup sekadar yang ia perlukan untuk menghilangkan mudarat.
Seorang dokter ketika mengobati pasien perempuan yang mengalami sakit di tangannya, maka boleh baginya menyingkap aurat sebatas tangannya saja. Tidak boleh menyingkap aurat yang tidak dibutuhkan saat pengobatan seperti melepas jilbab, dan lain sebagainya.
Sama halnya dengan orang yang sangat kelaparan di tengah perjalanan. ia boleh memakan bangkai sekadar untuk menyambung hidupnya saja. Dengan kata lain tidak boleh mengonsumsinya hingga kenyang, melewati kadar untuk menghilangkan mudarat yang dialaminya.[8]

Pengecualian Kaidah

Di antara pengecualian kaidah ini adalah apabila seseorang dipaksa untuk kafir, membunuh orang lain, atau berzina, maka ia tidak boleh melakukannya.
  • Share This:  
  •  Facebook
  •  Twitter
  •  Google+
  •  Stumble
  •  Digg
Email ThisBlogThis!Share to XShare to Facebook
Newer Post Older Post Home

0 comments:

Post a Comment

Total Pageviews

Popular Posts

  • Apakah Tabarruj sama artinya dengan Membuka Aurat?
    Tabarruj adalah salah satu perbuatan yang diharamkan oleh Allah SWT. Apa pengertian tabarruj? Apakah artinya sama dengan membuka aurat? Apak...
  • 9 jenis Roh
    Menurut ilmu batin pada diri manusia terdapat sembilan jenis Roh. Masing-masing roh mempunyai fungsi sendiri-sendiri. Ke sembilan maca...
  • Zodiak Pengantar Dosa Besar
    Dari Abdullah bin Abbas radiyallahu'anhum, Rasulullah Shallallahu'alaihiwasalam bersabda : “Barangsiapa mempelajari salah ...
  • Apa Ada Rezeki Pada Hati?
    Apa ada rezeki pada hati? Bagaimana bentuk rezeki tersebut? Rezeki itu ada dua macam yaitu rezeki pada badan dan rezeki pada h...
  • Seorang Milyarder Bisakah Disebut Zuhud?
    Apakah seorang milyarder bisa disebut zuhud? Tentu saja kita perlu pahami arti zuhud terlebih dahulu.
  • 2 Cara Jitu Meraih Mimpi
    JIKA  kamu memiliki daftar keinginan, percayalah, daftar itu hanya akan menjadi catatan belaka, ketika hatimu tidak memutuskan unt...
  • Fakta Unik Adzan
    Setiap hari suara adzan selalu berkumandang, terlebih bagi negara yang mayoritas umatnya beragama islam. Apabila telah dikumandangkan, ...
  • Aurat Lelaki Menurut Madzhab Syafi’i
    Manakah saja aurat laki-laki (lelaki atau pria)? Sekarang kita akan melihat bahasan tersebut dengan melihat berbagai pendapat dalam ma...
  • Keutamaan Menyayangi Anak Perempuan
    Seseorang yang mendidik anaknya dengan baik dan menyayangi mereka, terutama anak perempuan, maka akan mendapatkan keutamaan yang besar...
  • 4 Kaidah Mengenal Kesyirikan
    Ketahuilah semoga Allah menuntunmu untuk selalu taat kepada-Nya-, sesunguhnya al-hanifiah yang merupakan ajaran Nabi Ibrahim ‘alaihis salam...

Pages

  • Home

Blog Archive

  • ▼  2015 (78)
    • ►  October (1)
    • ▼  June (77)
      • Dalam Kondisi Darurat Hal Yang Terlarang Dibolehkan
      • Solusi Pola Asuh Islami Bagi Orangtua di Abad 21
      • Peneliti Asal London : Muslimah Berhijab Memiliki ...
      • Haruskah Merayakan Tahun Baru?
      • Perkataan "Seandainya" Membuka Pintu Setan
      • Jika Bukan Untukmu, Untuk Siapa?
      • Fakta Unik Adzan
      • 7 Alasan Banyak Sedekah di Bulan Ramadhan
      • Hukum Menyemir Rambut Sebelum Beruban
      • 6 Tips Mencari Kerja Menurut Islam
      • Larangan Duduk Memeluk Lutut Saat Khutbah Jumat
      • Aurat Lelaki Menurut Madzhab Syafi’i
      • Hukum Memanjangkan Kuku
      • Keutamaan Menyayangi Anak Perempuan
      • Seorang Milyarder Bisakah Disebut Zuhud?
      • Ancaman bagi yang Makan dengan Tangan Kiri
      • Keutamaan Mengajarkan Ilmu
      • 5 Amalan Ketika Mendengarkan Adzan
      • Bagaimana Hukum Tidur setelah Shalat Subuh?
      • Hanya Karena Sesaji Lalat, Akhirnya Masuk Neraka
      • Batu Akik, Haramkah?
      • Apa Ada Rezeki Pada Hati?
      • Mengapa Hati Ini Masih Merasa Iri?
      • Musibah Pakaian Ketat pada Wanita Muslimah
      • Bahayakah Memuji Orang Lain?
      • Zodiak Pengantar Dosa Besar
      • 10 Wanita yang Dirindukan Surga
      • 4 Kaidah Mengenal Kesyirikan
      • Alasan Dibalik Larangan Meniup Makanan yang Masih ...
      • Wanita Cantik dalam Pandangan Islam
      • 9 jenis Roh
      • Bahaya Lisan atau Lidah
      • Gila Harta, Sumber Malapetaka
      • Dzikrullah, Obat Ampuh atasi Galau!
      • Benarkah Borobudur Peninggalan Nabi Sulaiman?
      • Remaja Muslim Beriman “Pantang” Rayakan Valentine’...
      • Jika tak Malu, berbuatlah Sekehendakmu
      • 2 Cara Jitu Meraih Mimpi
      • Beribadah dengan Musik dan Tepuk Tangan?
      • Enam Adab Muslim Dalam Urusan Hutang-Piutang
      • Tiga Perkara yang Harus Selalu Ada dalam Hidup Kita
      • Inilah Kerugian Muslim yang Meninggalkan Shalat
      • Benarkah Menjadi Kaya dengan Surat Al Waqi'ah 4?
      • Mengapa Wajah Nabi Muhammad Tidak Boleh Dilukis?
      • Seperti Apakah Ciri Ciri Jodoh Pilihan Allah SWT?
      • 10 Gangguan Setan Ketika Shalat
      • Mengapa Rumah Menjadi angker?
      • Jawaban Seorang Dokter Tentang Berjilbab
      • Hujan itu Berkah
      • Misteri Kematian Matahari dalam Al-Quran
      • Rahasia Ubun-Ubun Dalam Islam
      • Kebenaran Mimpi Orang Mukmin Pada Akhir Zaman
      • Semua Orang Beriman akan Lewati Jembatan Shirath
      • Mengapa Laki-Laki Dilarang Menggunakan Perhiasan?
      • Kisah Nyata: Aku Sangat Menderita Saat Suami Melar...
      • Bagaimana Cara Muslimah Menghadapi Tipuan Kebebasan?
      • Siapakah Wanita-Wanita yang Dilaknat Allah?
      • Hukum Mengadopsi Anak
      • Jodoh Tidak Kunjung Datang
      • Keistimewaan Surah Yasin
      • Apakah Tabarruj sama artinya dengan Membuka Aurat?
      • Sebab Doa yang Ditolak
      • Memakai Sepatu atau Sandal Berhak Tinggi Menurut P...
      • Langit Tak Kan Mengguyurkan Hujan Emas
      • Pernahkah Anda Bersumpah? Sebenarnya apa bahaya be...
      • Cara Memberi Manfaat Pada Agama
      • Hikayat Seputar Manusia Terbaik
      • Sepele Tapi Begitu Besar di Hadapan Allah
      • Memberilah, Karena Kita Orang Terasing di Dunia
      • Posisi Tidur yang Benar Menurut Islam
      • Hadist Rasulullah SAW yang Berkaitan dengan Cara P...
      • Hidup Sehat dengan Mengamalkan Sunnah
      • 5 Tips Hidup Sehat Rasulullah
      • Mencontoh Menu Makanan Rasulullah
      • Edisi Pola Hidup Rasulullah 3
      • Edisi Pola Hidup Sehat Rasulullah 2
      • Pola Hidup Sehat Ala Rasulullah
Powered by Blogger.

Translate

About Me

Unknown
View my complete profile

Sample Text

Copyright © Berita Islam Masa Kini | Powered by Blogger
Design by Hardeep Asrani | Blogger Theme by NewBloggerThemes.com | Distributed By Gooyaabi Templates