Berita Islam Masa Kini

  • Home
  • Profile
  • Home
  • Profile

Wednesday, October 14, 2015

Hukum Pacaran Menurut Agama Islam Beserta Dalilnya

 Unknown     11:11 AM     1 comment   

Memang larangan mengenai pacaran di dalam Islam tidak dibahas secara gamblang. Mungkin itulah salah satu faktor yang mengakibatkan kebanyakan orang awam tidak dapat menerima atas hukum pelarangan pacaran ini.


Namun, dalam dunia dakwah islam, larangan pacaran adalah hal yang sudah sangat dimengerti, maka aneh sekali manakala ada seseorang yang mengaku sebagai aktivis dakwah islam, namun ia tetap melakukan pacaran.

Meskipun tidak dijelaskan secara gamblang, namun banyak sekali dalil yang dapat dijadikan sebagai rujukan untuk pelarangan aktifitas pacaran tersebut.
Telah sama-sama kita ketahui bahwa Islam adalah agama yang mengharamkan perbuatan zina, termasuk juga perbuatan yang MENDEKATI ZINA.

"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan sesuatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isra, 17 : 32)

Apa saja perbuatan yang tergolong MENDEKATI ZINA itu?
Diantaranya adalah:

saling memandang, merajuk atau manja, bersentuhan (berpegangan tangan, berpelukan, berciuman, dll), berdua-duaan, dll.
Karena unsur-unsur ini dilarang dalam agama Islam, maka tentu saja hal-hal yang di dalamnya terdapat unsur tersebut adalah dilarang. Termasuk aktifitas yang namanya
"PACARAN"

Hal ini sebagaimana telah disebutkan dalam hadits berikut:
Dari Ibnu Abbas r.a. dikatakan: "Tidak ada yang ku perhitungkan lebih menjelaskan tentang dosa-dosa kecil dari pada hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Allah telah menentukan bagi anak Adam bagiannya dari zina yang pasti dia
lakukan. Zinanya mata adalah melihat (dengan syahwat), zinanya lidah adalah mengucapkan (dengan syahwat), zinanya hati adalah mengharap dan menginginkan (pemenuhan nafsu syahwat), maka farji (kemaluan) yang membenarkan atau mendustakannya." (HR. Al-Bukhari dan Imam
Muslim)

Dalil di atas kemudian juga diperkuat lagi oleh beberapa hadits dan ayat Al-Qur'an berikut:
"Janganlah seorang laki-laki berdua-duaan dengan wanita kecuali bersama mahramnya."
(HR. Al-Bukhari dan Imam Muslim)

"Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah seorang laki-laki sendirian dengan seorang wanita yang tidak disertai mahramnya. Karena sesungguhnya yang ketiganya adalah syaitan." (HR. Imam Ahmad)

"Seandainya kepala seseorang ditusuk dengan jarum besi, itu lebih baik dari pada menyentuh wanita yang tidak halal baginya." (Hadist Hasan, Thabrani dalam Mu'jam Kabir 20/174/386)

"Demi Allah, tangan Rasulallah SAW tidak pernah menyentuh tangan wanita (bukan mahram) sama sekali meskipun dalam keadaan memba'iat. Beliau tidak memba'iat mereka kecuali dengan mangatakan: "Saya ba'iat kalian." (HR. Al-Bukhari)

"Sesungguhnya saya tidak berjabat tangan dengan wanita." (HR. Malik, Nasa'i, Tirmidzi, Ibnu Majah, Ahmad)

Telah berkata Aisyah
r.a. "Demi Allah, sekali-kali dia (Rasul) tidak pernah menyentuh tangan wanita (bukan mahram) melainkan dia hanya membai'atnya (mengambil janji) dengan perkataaan."
(HR. Al-Bukhari dan Ibnu
Majah).

"Wahai Ali, janganlah engkau meneruskan pandangan haram (yang tidak sengaja) dengan pandangan yang lain.
Karena pandangan yang pertama mubah untukmu.
Namun yang kedua adalah haram." (HR. Abu Dawud, Ath-Tirmidzi dan dihasankan oleh Al-Albani)

"Pandangan itu adalah panah beracun dari panah-panah iblis. Maka barang siapa yang memalingkan (menundukan) pandangannya dari kecantikan seorang wanita, ikhlas karena Allah, maka Allah akan memberikan di hatinya kelezatan sampai pada hari Kiamat." (HR. Imam Ahmad)

Dari Jarir bin Abdullah
r.a. dikatakan: "Aku bertanya kepada Rasulallah SAW tentang memandang (lawan-jenis) yang (membangkitkan syahwat) tanpa disengaja. Lalu beliau memerintahkan aku mengalihkan (menundukan) pandanganku." (HR. Imam Muslim)

"Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidak-lah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk (merendahkan suara) dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik." (QS. Al-Ahzab, 33 : 32)


Read More
  • Share This:  
  •  Facebook
  •  Twitter
  •  Google+
  •  Stumble
  •  Digg

Monday, June 15, 2015

Dalam Kondisi Darurat Hal Yang Terlarang Dibolehkan

 Unknown     6:58 PM     No comments   

Tak ada sejumput keraguan yang bersemayam dalam hati akan sempurnanya agama Islam yang indah ini. Tak hanya dalam hal-hal kompleks dan urgen, tapi Islam juga mengatur setiap aspek kehidupan hingga hal-hal terkecil yang acap kali terabaikan. Tak heran jika seandainya seluruh umur kita pergunakan untuk mempelajari ilmu agama ini, hal itu tidaklah cukup untuk mencakup kesemuanya. Lihatlah betapa tebalnya kitab-kitab yang membahas segala permasalahan hukum-hukum di dalam Islam.
Oleh sebab itu, cendekia muslim mencoba merumuskan suatu disiplin ilmu yang memudahkan kita mengetahui sekian banyak hukum suatu permasalahan dengan langkah yang lebih praktis. Alhasil, dibentuklah disiplin ilmu yang dikenal dengan nama Qawaid Al-Fiqh, atau kaidah-kaidah fikih.
Sebelumnya kita telah mempelajari berbagai kaidah-kaidah pokok yang tergolong Al-Qawaid Al-Kuliyyah Al-Kubra. Di antaranya adalah kaidah “Al-Masyaqqah Tajlibu At-Taisir”. Nah, pada kesempatan kali ini kita akan membahas salah satu cabang penerapan dari kaidah tersebut, yaitu kaidahAdh-Dharurat Tubihu Al-Mahzhurat, artinya “dalam kondisi darurat, hal-hal yang terlarang dibolehkan”.

Kedudukan Kaidah

Ulama bersilang pendapat mengenai di manakah kaidah ini seharusnya ditempatkan. Sebagian ulama semisal As-Suyuthi memasukkan kaidah ini sebagai cabang dari kaidah “adh-dharar yuzalu” yang berarti segala yang membahayakan itu harus dihilangkan. Akan tetapi yang lebih tepat dalam hal ini sebagaimana yang telah disinggung di atas, bahwa kaidah ini merupakan cabang dari kaidah “al-masyaqqah tajlibu at-taisir” karena kaidahadh-dharar yuzalu cakupannya lebih luas dan umum hingga meliputi segala macam seperti harta, jiwa, dan lain sebagainya.

Dalil Kaidah

Sebagaimana kaidah fikih pada umumnya, kaidah ini pun berlandaskan beberapa ayat dari Alquran. Di antaranya:
Allah Ta’ala berfirman,
وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ
“Dan sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kalian apa yang Dia haramkan, kecuali yang terpaksa kalian makan.”[1]
Allah Ta’ala juga berfirman,
فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
“Siapa yang dalam kondisi terpaksa memakannya sedangkan ia tidak menginginkannya dan tidak pula melampaui batas, maka ia tidak berdosa. Sesungguhnya Allah Maha pengampun lagi Maha penyayang.”[2]
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah ketika mengomentari kaidah ini, beliau mengutip dalil yang menjadi dasar kaidah ini atau dasar bolehnya melakukan hal yang terlarang dalam keadaan darurat, dengan firman Allah,
فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيم
“Siapa yang terpaksa mengonsumsi makanan yang diharamkan karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, maka sungguh Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”[3][4]
Di antara landasan kaidah ini dari hadis ialah kisah seorang lelaki yang bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, “Apa pendapatmu apabila seseorang ingin mengambil hartaku?” Beliau menjawab, “Jangan engkau berikan hartamu.” Lelaki itu kembali bertanya, “Lalu bagaimana jika ia ingin membunuhku?” Beliau pun menjawab, “Bunuh dia.” “Jika ia berhasil membunuhku?” tanyanya lagi. “Maka engkau mati syahid,” jawab Rasulullah. Lagi-lagi ia bertanya, “Jika aku yang membunuhnya?” Rasulullah menjawab, “Dia berada di neraka.”[5]

Makna Kaidah

Darurat secara bahasa bermakna keperluan yang sangat mendesak atau teramat dibutuhkan. Yang dimaksud darurat dalam kaidah ini adalahseseorang apabila tidak melakukan hal tersebut maka ia akan binasa atau hampir binasa. Contohnya, kebutuhan makan demi kelangsungan hidupdi saat ia sangat kelaparan.
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Bassam rahimahullah mendefinisikan makna darurat sebagai uzur yang menyebabkan bolehnya melakukan suatu perkara yang terlarang.[6]
Sedangkan mahzhurat adalah hal-hal yang dilarang atau diharamkan oleh syariat Islam. Mahzhurat mencakup segala hal terlarang yang berasal dari seseorang, baik berupa ucapan yang diharamkan semisal gibah, adu domba, dan sejenisnya, atau berupa amalan hati seperti dengki, hasad, dan semisalnya, atau juga berupa perbuatan lahir semacam mencuri, berzina, minum khamr, dan sebagainya.[7]
Kesimpulannya, hal-hal yang dilarang dalam syariat boleh dilakukan jika ada kebutuhan yang mendesak, yakni dalam kondisi darurat. Yaitu sebuah keadaan yang mana apabila ia tidak melakukan hal yang diharamkan tersebut, ia bisa mati atau yang semisalnya. Atau dengan kata lain, kondisi darurat atau kebutuhan yang sangat mendesak membuat seseorang boleh mengerjakan hal-hal yang dilarang oleh syariat.

Penerapan Kaidah

Di antara penerapan kaidah ini dalam kehidupan sehari-hari adalah sebagai berikut:
  1. Seorang dokter boleh menyingkap sebagian aurat pasiennya jika memang pengobatan tidak bisa dilakukan kecuali dengannya.
  2. Seseorang boleh memakan bangkai atau daging babi jika ia tidak menemukan makanan untuk dimakan di saat kelaparan yang teramat sangat.
  3. Bolehnya seseorang makan harta orang lain dalam keadaan terpaksa.
  4. Bolehnya berobat dengan sesuatu yang najis jika tidak terdapat obat selainnya.
  5. Bolehnya membunuh perampok jika hanya dengan cara itu ia bisa menyelamatkan diri, keluarga, dan hartanya.
  6. Bolehnya seseorang mengambil harta milik orang yang berhutang darinya tanpa izin jika ia selalu menunda pembayaran sedangkan ia dalam keadaan mampu.

Syarat Darurat

Namun perlu diperhatikan, tidak setiap kondisi darurat itu memperbolehkan hal yang sejatinya telah diharamkan. Ada syarat dan ketentuan darurat yang dimaksud dalam kaidah ini. Di antara lain:
1. Darurat tersebut benar-benar terjadi atau diprediksi kuat akan terjadi, tidak semata-mata praduga atau asumsi belaka.
Contohnya, seorang musafir di tengah perjalanan merasa sedikit lapar karena belum makan siang. Padahal ia akan tiba di tempat tujuan sore nanti. Ia tidak boleh mencuri dengan alasan jika ia tidak makan siang, ia akan mati, karena alasan yang ia kemukakan hanya bersandar pada prasangka semata.
2. Tidak ada pilihan lain yang bisa menghilangkan mudarat tersebut.
Misalnya, seorang musafir kehabisan bekal di tengah padang pasir. Ia berada dalam kondisi lapar yang sangat memprihatinkan.Di tengah perjalanan, ia bertemu seorang pengembala bersama kambing kepunyaannya. Tak jauh dari tempatnya berada tergolek bangkai seekor sapi. Maka ia tak boleh memakan bangkai sapi tersebut karena ia bisa membeli kambing atau memintanya dari si pengembala.
3. Kondisi darurat tersebut benar-benar memaksa untuk melakukan hal tersebut karena dikhawatirkan kehilangan nyawa atau anggota badannya.
4. Keharaman yang ia lakukan tersebut tidaklah menzalimi orang lain.
Jika seseorang dalam keadaan darurat dan terpaksa dihadapkan dengan dua pilihan: memakan bangkai atau mencuri makanan, maka hendaknya ia memilih memakan bangkai. Hal itu dikarenakan mencuri termasuk perbuatan yang menzalimi orang lain. Kecuali jika ia tidak memiliki pilihan selain memakan harta orang lain tanpa izin, maka diperbolehkan dengan syarat ia harus tetap menggantinya.
5. Tidak melakukannya dengan melewati batas. Cukup sekadar yang ia perlukan untuk menghilangkan mudarat.
Seorang dokter ketika mengobati pasien perempuan yang mengalami sakit di tangannya, maka boleh baginya menyingkap aurat sebatas tangannya saja. Tidak boleh menyingkap aurat yang tidak dibutuhkan saat pengobatan seperti melepas jilbab, dan lain sebagainya.
Sama halnya dengan orang yang sangat kelaparan di tengah perjalanan. ia boleh memakan bangkai sekadar untuk menyambung hidupnya saja. Dengan kata lain tidak boleh mengonsumsinya hingga kenyang, melewati kadar untuk menghilangkan mudarat yang dialaminya.[8]

Pengecualian Kaidah

Di antara pengecualian kaidah ini adalah apabila seseorang dipaksa untuk kafir, membunuh orang lain, atau berzina, maka ia tidak boleh melakukannya.
Read More
  • Share This:  
  •  Facebook
  •  Twitter
  •  Google+
  •  Stumble
  •  Digg

Saturday, June 13, 2015

Solusi Pola Asuh Islami Bagi Orangtua di Abad 21

 Unknown     2:58 PM     No comments   

Islamic Parenting

Mendidik anak-anak di abad 21 tidak mudah, dan juga bukan lebih sulit daripada membesarkan anak-anak di abad manapun. Tentu saja setiap periode waktu memiliki masalah yang unik dan berbeda tapi saran generik akan selalu menawarkan solusi terbaik karena sifat manusia tetap tidak berubah. Ketika Allah turunkan Al-Quran Dia mengisinya dengan saran dan pengingat yang akan sama-sama berguna untuk semua periode waktu.
Menurut Ibnu Katsir dan sebagian besar ulama Islam Luqman bukanlah seorang nabi tetapi orang bijak yang telah diberkati Allah dengan hikmat. Orang bijak yang dikenal sebagai Luqman memberikan 10 nasihat kepada anaknya. Nasihat yang berlaku sekarang dan dapat diikuti dan digunakan oleh setiap orang tua yang ingin membesarkan anak dalam cahaya Islam. Dikatakan bahwa jika semua orang tua menerapkan saran Luqman maka tidak akan ada perlu khawatir tentang nasib anak-anak di akhirat karena mereka telah menunjukkan jalan yang mengarah ke surga. Dalam beberapa ayat pendek dari Al-Quran yang berisi saran Luqman kepada anaknya adalah kunci sukses dalam hidup ini dan pada hari kiamat.
1. …. “Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan (Allah) sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kelaliman yang besar”. (Luqman : 13)
Luqman menyebut anaknya “anakku” bukan dengan nama sehingga penekanan ikatan kekeluargaan lebih jelas. Dia menangkap perhatiannya dan mendorong anaknya untuk mendengarkan dengan cermat apa yang dia katakan. Dia kemudian meminta perhatian anaknya tentang hal yang paling penting di mata Allah, yaitu mengesakan-Nya dan tidak menyekutukan-Nya dengan yang lain.
2. Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu.
Dalam Al-Quran Allah menyebutkan hak-hak orang tua dalam kalimat yang sama sebagai aspek yang paling penting dari Islam. Hal ini menunjukkan bahwa bersikap baik kepada orang tua, menghormati dan menghargai mereka, sangat penting dalam cara hidup yang Islam.
“Dan Tuhanmu telah menetapkan bahwa Anda tidak menyembah selain Dia dan bahwa Anda akan berbakti kepada orang tua Anda …” (Quran 17:23)
Nabi Muhammad juga telah menerangkan dalam hadisnya tentang kewajiban untuk berbuat baik kepada orang tua. Salah seorang sahabat Nabi pernah bertanya mana dari banyak perbuatan baik seorang pria  yang paling dicintai oleh Allah. Nabi Muhammad menjawab dengan mengatakan, “Untuk menawarkan doa pada waktu yang ditentukan”. Pendamping kemudian bertanya, “Dan apa yang berikutnya?”  Nabi Muhammad menjawab, “Untuk menjadi baik dan berbakti kepada orang tua Anda”
3. “Wahai anakku, sesungguhnya jika ada seberat biji sawi, dan berada dalam batukarang atau dilangit atau di dalam bumi, niscaya Allah akan mendatangkannya, Sesungguhnya Allah Maha Halus lagi Maha Mengetahui.”
Luqman kemudian menyarankan anaknya untuk mengingat kekuatan dan kekuasaan yang dimiliki Allah. Pengetahuan Tuhan itu sempurna, apa pun yang terjadi atau akan terjadi di dunia ini sudah diketahui oleh Allah. Kekuatan Allah adalah mutlak dan tidak boleh dipertanyakan, ditantang atau diabaikan oleh siapa pun. hal ini menyimpulkan bahwa segala ilmu yang ada di dunia ini telah jelas milik Allah dan manusia dapat mempelajari ilmu yang telah Allah berikan.
Read More
  • Share This:  
  •  Facebook
  •  Twitter
  •  Google+
  •  Stumble
  •  Digg

Peneliti Asal London : Muslimah Berhijab Memiliki Citra Positif

 Unknown     9:55 AM     No comments   


Muslimah Berhijab
Sebuah survei terbaru telah menemukan bahwa wanita Muslim Inggris yang berjilbab memiliki body image yang lebih positif, hal ini kurang dipengaruhi oleh standar kecantikan seperti yang digambarkan dalam media dan tempat yang kurang mementingkan penampilan, dibandingkan dengan wanita yang tidak mengenakan jilbab.
“Secara keseluruhan, hasil ini konsisten dengan penelitian sebelumnya yang menunjukkan bahwa perempuan yang memakai pakaian non-barat memiliki indeks lebih positif  dibandingkan dengan wanita yang mengenakan pakaian Barat,” Dr Viren Swami, penulis utama dari British Journal of Psychology studi, mengatakan kepada India.com, Rabu 3 September.
Dilakukan pada 587 wanita Muslim antara umur 18 sampai 70 di London, penelitian ini menemukan bahwa sikap positif didorong oleh mengenakan jilbab Islam, bukan religiusitas.
“Sementara kita tidak boleh beranggapan bahwa seorang wanita yang memakai jilbab kebal dari body image yang negatif, hasil ini tidak menunjukkan bahwa mengenakan jilbab dapat membantu beberapa wanita menolak preskriptif mereka akan kecantikan yang ideal,” kata Dr Swami Phys.org.
Muslimah dari beberapa kelompok etnis seperti Bangladesh, Pakistan, India dan Arab telah berpartisipasi dalam penelitian yang diterbitkan dalam British Journal of Psychology.
Para peneliti percaya bahwa penelitian ini akan memberikan kontribusi dalam menciptakan program-program body image lebih sehat bagi perempuan Muslim di barat.
“Misalnya, dengan mengidentifikasi aspek-aspek penggunaan jilbab yang berkaitan dengan apresiasi tubuh yang lebih positif dalam studi masa depan, ada kemungkinan untuk mengisolasi faktor-faktor yang dapat ditargetkan dalam program intervensi,” kata Dr Swami.
Islam melihat jilbab sebagai kode kewajiban dalam berpakaian, bukan simbol agama yang menampilkan afiliasi seseorang. dan Inggris merupakan rumah bagi komunitas Muslim hampir 2,7 juta jiwa.
Read More
  • Share This:  
  •  Facebook
  •  Twitter
  •  Google+
  •  Stumble
  •  Digg

Haruskah Merayakan Tahun Baru?

 Unknown     9:47 AM     No comments   


Penghujung tahun dan hari pertama tahun baru Masehi merupakan momen yang sangat berharga bagi sebagian orang. Mereka pun menyiapkan segala sesuatu, dengan berbagai macam pesta untuk menyambut tahun baru.
Di negeri kita, saat malam pergantian tahun baru Masehi, para muda-mudi biasanya menggelar berbagai pesta. Di antara mereka ada yang bergadang larut malam untuk menunggu jam 00.00 tiba. Apabila waktunya telah tiba, mereka bergembira dan dengan serentak meniup terompet dan berpesta kembang api. Pawai sepeda motor pun dimulai dengan menarik gas sepenuhnya disertai yel-yel yang memekakkan telinga. Pada hari pertama tahun Masehi, mereka menghadiri panggung-panggung hiburan konser musik yang digelar di berbagai tempat di alun-alun, THR (tempat hiburan rakyat), maupun di tempat-tempat rekreasi lainnya.
Campur baur antara muda-mudi, bergandengan tangan dengan lawan jenis (yang memang telah direncanakan sebelumnya oleh pasangan muda-mudi tersebut), gelak tawa dan canda, isapan rokok yang bagaikan asap dari cerobong pabrik, serta berbagai minuman menjadi teman akrab yang senantiasa menyertai mereka.
Televisi, radio, dan para pemilik pusat perbelanjaan tidak mau absen dari ikut serta memeriahkan tahun baru. Berbagai promosi dan diskon besar-besaran diadakan dalam rangka menyambut Natal dan tahun baru Masehi. Begitu meriah acara yang digelar oleh mereka untuk menyambut kedatangan tahun baru masehi tersebut, sehingga membuat kebanyakan orang terbuai, tidak sadar ikut hanyut terbawa arus. Mereka tidak melihat berbagai macam dilema keagamaan, sosial, dan masyarakat yang timbul karenanya. Mereka tidak tahu bahwa perayaan tahun baru tidak ada tuntunannya dari Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam. Semua itu hanyalah sebuah pemborosan, membuang-buang harta untuk hal yang sia-sia dan tidak ada manfaatnya sama sekali.
Fenomena seperti ini merupakan realita kehidupan yang senantiasa berulang setiap pergantian tahun. Bahkan dari tahun ke tahun makin bertambah semarak dan makin tidak terkendalikan arusnya. Tahun ini, wallahu a’lam apakah yang akan terjadi dan mewarnai awal tahun baru Masehi di negeri kita ini.
Seorang muslim yang memiliki kecemburuan besar terhadap agamanya, tentu tidak setuju dengan semua itu, dan tentu tidak setuju bila hal itu sampai terjadi di tengah keluarga kita. Kita semua harus tahu bahwa pergantian tahun merupakan tanda kebesaran dan kekuasaan Allah yang tiada tara, yang hanya dipahami oleh orang-orang yang berakal yang memikirkan tanda-tanda kekuasaan-Nya, sebagaimana firman-Nya (yang artinya):
“Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal, (yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadaan berbaring, dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata), ‘Ya Tuhan kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia, Maha Suci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka.’”(Qs.Ali Imron[3]: 190-191)
Perayaan tahun baru di beberapa negara terkait erat dengan keagamaan atau kepercayaan mereka terhadap para dewa. Jika seorang muslim telah memahami hal ini, maka tentu ia akan memahami bahwa bagi  sebagian kaum kafir, merayakan tahun baru merupakan peribadahan. Sehingga apabila seorang muslim ikut-ikutan merayakan tahun baru maka boleh dibilang kerena ketidaktahuannya terhadap agamanya sebab ia telah menyerupai orang kafir yang menentang Allah dan Rasul-Nya.
Ingkarilah kemungkaran karena kemungkaran merupakan jalan menuju petaka. Begitu bahayanya akibat dari kemungkaran, maka seorang muslim harus berusaha sekuat tenaga untuk mencegah dan mengingkari kemungkaran-kemungkaran yang ada sebatas kemampuannya, walau hanya dengan hati. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda,
“Barang siapa di antaramu melihat kemungkaran, hendaklah ia merubahnya (mencegahnya) dengan tangannya (kekuasaannya) ; jika ia tak sanggup, maka dengan lidahnya (menasihatinya) ; dan jika tak sanggup juga, maka dengan hatinya (merasa tidak senang dan tidak setuju), dan demikian itu adalah selemah-lemah iman.” (HR. Muslim)
Makin bertambah usia seorang muslim seharusnya makin ia sadar akan memanfaakan waktu dengan mengerjakan sesuatu yang bermanfaat di dunia dan di akhirat serta menjauhkan dirinya dari sesuatu yang membahayakan. Hendaklah kita mengingat masa penangguhan hidup kita di dunia. Ketika seorang muslim memasuki tahun baru, ia akan ingat bahwa berarti ia makin mendekati akhir masa penangguhan hidup di dunia ini. Bila senantiasa mengingat hal ini, maka kita pun akan semakin bersemangat mencari bekal untuk mendapatkan kebahagiaan ukhrowi (akhirat) yang kekal abadi. Berbahagialah dengan keislaman kita. Agama kita berbeda dengan agama lain, sehingga dilarang menyerupai orang kafir, terlebih lagi mengikuti cara beragamanya kaum kafir. Oleh karena itu, hendaknya setiap muslim meninggalkan perayaan tahun baru dan penanggalan ala kafir. Sebaiknya kita menghidupkan penanggalan Islam dalam rangka meninggikan syiar dan izzah Islam serta kaum muslimin. Selain itu, hendaknya kita mengingat kebesaran dan keagungan-Nya sehingga akan menambah rasa takut, cinta dan berharap akan ridho-Nya.

Diringkas dari artikel “Tahun Baru Haruskah Dirayakan?” oleh Abu Zahroh al-Anwar,Majalah al-Mawaddah Edisi ke-5 Tahun ke-2 Dzulhijjah 1429 H/Desember 2008
Read More
  • Share This:  
  •  Facebook
  •  Twitter
  •  Google+
  •  Stumble
  •  Digg

Perkataan "Seandainya" Membuka Pintu Setan

 Unknown     9:35 AM     No comments   

Terkadang seseorang mengucapkan kata-kata yang dia kira itu hanyalah kata-kata yang ringan dan sepele padahal perkataan tersebut merupakan sesuatu yang bisa mendatangkan murka Allah ta’ala. Sehingga, bisa jadi seseorang dilemparkan ke dalam api neraka karena ia tidak mau berhati-hati dengan perkataannya. Nabishallallhu ‘alaihi wa sallam bersabda:

وَ إِنَّ العَبْدَ لَيَتكلَّمُ بالكَلِمَةِ مِنْ سُخْطِ اللهِ لا يُلْقي لَهَا بالاً يَهوى بها فى جَهَنَّمَ

“Sungguh seseorang mengucapkan satu kalimat yang mendatangkan kemurkaan Allah, namun dia menganggapnya ringan, karenanya dia dilemparkan ke dalam api neraka”.(HR. Bukhari no. 6478 dalam Kitabur Riqaq, Bab “Menjaga Lisan”)
Read More
  • Share This:  
  •  Facebook
  •  Twitter
  •  Google+
  •  Stumble
  •  Digg

Jika Bukan Untukmu, Untuk Siapa?

 Unknown     9:31 AM     No comments   

Saudariku muslimah pernahkan terbesit dalam hati, untuk apakah kita melakukan ini dan itu? Melakukan berbagai amalan shalih dan berusaha keras menjauhkan diri dari maksiat, untuk apa atau untuk siapa semua itu kita lakukan? Jawabannya, seorang manusia diciptakan tidak lain adalah untuk beribadah kepada Allah ta’ala.
Read More
  • Share This:  
  •  Facebook
  •  Twitter
  •  Google+
  •  Stumble
  •  Digg
Older Posts Home

Total Pageviews

Popular Posts

  • Apakah Tabarruj sama artinya dengan Membuka Aurat?
    Tabarruj adalah salah satu perbuatan yang diharamkan oleh Allah SWT. Apa pengertian tabarruj? Apakah artinya sama dengan membuka aurat? Apak...
  • 9 jenis Roh
    Menurut ilmu batin pada diri manusia terdapat sembilan jenis Roh. Masing-masing roh mempunyai fungsi sendiri-sendiri. Ke sembilan maca...
  • Zodiak Pengantar Dosa Besar
    Dari Abdullah bin Abbas radiyallahu'anhum, Rasulullah Shallallahu'alaihiwasalam bersabda : “Barangsiapa mempelajari salah ...
  • Keutamaan Menyayangi Anak Perempuan
    Seseorang yang mendidik anaknya dengan baik dan menyayangi mereka, terutama anak perempuan, maka akan mendapatkan keutamaan yang besar...
  • Musibah Pakaian Ketat pada Wanita Muslimah
    Dalil yang menunjukkan hendaknya wanita tidak memakai pakaian ketat adalah hadits dari Usamah bin Zaid di mana ia pernah berkata, كساني رس...
  • 10 Wanita yang Dirindukan Surga
    10 wanita yang dirindukan surga. Riwayat Imran bin Hushain ra.: Bahwa Rasulullah SAW bersabda : Sesungguhnya penghuni surga y...
  • Langit Tak Kan Mengguyurkan Hujan Emas
    Umar Bin Al-Khattab ra merasa keheranan. Kedua bola matanya tertuju ke seorang pemuda gagah yang duduk berlama-lama di masjid. Di larut da...
  • Bahayakah Memuji Orang Lain?
    Sebagian orang mungkin gila akan pujian sehingga yang diharap-harapkan adalah komentar baik orang lain. Padahal pujian seringkali menipu...
  • Seorang Milyarder Bisakah Disebut Zuhud?
    Apakah seorang milyarder bisa disebut zuhud? Tentu saja kita perlu pahami arti zuhud terlebih dahulu.
  • 4 Kaidah Mengenal Kesyirikan
    Ketahuilah semoga Allah menuntunmu untuk selalu taat kepada-Nya-, sesunguhnya al-hanifiah yang merupakan ajaran Nabi Ibrahim ‘alaihis salam...

Pages

  • Home

Blog Archive

  • ▼  2015 (78)
    • ▼  October (1)
      • Hukum Pacaran Menurut Agama Islam Beserta Dalilnya
    • ►  June (77)
Powered by Blogger.

Translate

About Me

Unknown
View my complete profile

Sample Text

Copyright © Berita Islam Masa Kini | Powered by Blogger
Design by Hardeep Asrani | Blogger Theme by NewBloggerThemes.com | Distributed By Gooyaabi Templates